Kegiatan Tasmiul Quran Santri Tahfidz Pesantren Al Hilal
02/01/2023Trenclean Sebagai Budaya Jaga Kebersihan Para Santri Al Hilal 7 Cipadung Wetan
09/01/2023Sedekahalquran.id, Hukum Mewakafkan Harta – Mengutip dari buku Fiqih Wakaf karya Nurwan Darmawan, pengertian wakaf menurut bahasa adalah al habs yang bermakna menahan. Kemudian, at-tasbil yang didefinisikan sebagai menyalurkan. Semenatara itu menurut istilah, wakaf adalah menahan suatu barang, dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf juga dapat diartikan sebagai penyerahan harta yang tahan lama agar dimanfaatkan oleh orang lain.
[ Baca Artikel Lainnya : Kegiatan Tasmiul Quran Santri Tahfidz Pesantren Al Hilal ]
Contoh wakaf yaitu mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid, sekolah, pondok pesantren yang hasilnya dipergunakan untuk sarana pendidikan, peribadatan dan sebagainya. Atau mewakafkan tanah untuk perkebunan, pertokoan, rumah kontrakan dan lainnya yang hasilnya untuk membiayai fakir miskin hingga orang tertimpa musibah.
Hukum Wakaf
Hukum wakaf yaitu sunnah muakkad atau amalan sunnah yang dianjurkan. Sebab, wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan atau waqif telah wafat.
Hal tersebut disinggung melalui Firman Allah SWT surat Ali Imran ayat 92, yang berbunyi:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”
Sebab itulah, secara umum wakaf juga termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, seperti dalam Quran surat Al Ma’idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
Artinya: “…Dan tolong-menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…”
[ Lihat Juga : Ekstrakurikuler Bahasa Inggris Rumah Tahfidz Al Hilal 6 Cisaranten ]
Rukun Wakaf
Melansir Panduan Muslim Sehari-hari karya DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Saiful Hadi El-Suth, ada empat rukun wakaf yang perlu diketahui. Keempatnya adalah sebagai berikut.
1. Pewakaf (waqif)
2. Harta yang diwakafkan (mauquf)
3. Penerima wakaf (mauquf ‘alaih)
4. Pernyataan wakaf (sighat)
Keutamaan Wakaf
Allah SWT berfirman dalam surat Al Hadid ayat 7:
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
Artinya: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar,”
List Pingbacks: